Kami menyediakan layanan informasi publik melalui PPID. Dalam rangka memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat, kami menginformasikan bahwa jam pelayanan PPID kami berlangsung selama 5 hari kerja, mulai dari hari Senin hingga Jumat.
Adapun jam pelayanan yang kami sediakan adalah sebagai berikut:
- Hari Kerja: Senin – Kamis
- Waktu Pelayanan: Pukul 08.00 WITA – 16.00 WITA
- Hari Kerja Jum’at
- Waktu Pelayanan: Pukul 08.00 WITA – 16.30 WITA
Kami siap melayani permohonan informasi publik Anda selama jam pelayanan yang telah ditentukan. Silakan kunjungi kami di kantor kami yang terletak di Alamat.